P E N G U M U M A N
Nomor : KP.02.02.242.10.10.8558
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2010
Nomor : KP.02.02.242.10.10.8558
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2010
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)Badan POM RI Tahun 2010 untuk ditempatkan pada Badan POM RI Pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Formasi :No. | Nama Jabatan | Pendidikan | Penempatan | Formasi |
1 . | Analis Kepegawaian | S2 – Profesi Psikologi (106) | BADAN POM | 2 |
2 . | Arsiparis | S1 – Manajemen (317) | BADAN POM | 2 |
3 . | Arsiparis | D3 – Administrasi (Perkantoran) (421) | BADAN POM | 4 |
4 . | Arsiparis | D3 – Administrasi (Perkantoran) (421) | BPOM Batam | 1 |
5 . | Arsiparis | D3 – Administrasi (Perkantoran) (421) | BPOM Gorontalo | 1 |
6 . | Arsiparis | D3 – Kearsipan (424) | BADAN POM | 1 |
7 . | Arsiparis | D3 – Sekretaris (427) | BADAN POM | 4 |
8 . | Auditor | S1 – Akuntansi (309) | BADAN POM | 1 |
9 . | Auditor | S1 – Hukum (Administrasi Negara) (314) | BADAN POM | 1 |
10 . | Auditor | S1 – Teknologi Informasi (319) | BADAN POM | 1 |
11 . | Penata Laporan Keuangan | S1 – Akuntansi (309) | BADAN POM | 1 |
12 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S2 – Biostatistik (101) | BADAN POM | 1 |
13 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S2 – Epidemiologi (102) | BADAN POM | 2 |
14 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S2 – Farmasi (Kimia Analis) (103) | BADAN POM | 1 |
15 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S2 – Mikrobiologi/Biologi (105) | BADAN POM | 1 |
16 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BADAN POM | 33 |
17 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Banda Aceh | 3 |
18 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Bandar Lampung | 2 |
19 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Bandung | 2 |
20 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Banjarmasin | 3 |
21 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Denpasar | 2 |
22 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Jakarta | 3 |
23 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Jayapura | 4 |
24 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Makassar | 2 |
25 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Manado | 5 |
26 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Mataram | 2 |
27 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Medan | 4 |
28 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Padang | 2 |
29 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Palembang | 2 |
30 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Pekanbaru | 3 |
31 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Pontianak | 1 |
32 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Samarinda | 2 |
33 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Semarang | 1 |
34 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Surabaya | 1 |
35 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BBPOM Yogyakarta | 1 |
36 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Ambon | 2 |
37 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Batam | 3 |
38 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Bengkulu | 1 |
39 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Gorontalo | 1 |
40 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Jambi | 1 |
41 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Kendari | 2 |
42 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Kupang | 2 |
43 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Manokwari | 6 |
44 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Palangkaraya | 2 |
45 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Palu | 2 |
46 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Pangkalpinang | 1 |
47 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | BPOM Serang | 3 |
48 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | POS POM Atambua | 2 |
49 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | POS POM Entikong | 4 |
50 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | POS POM Sabang | 2 |
51 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | POS POM Tarakan | 3 |
52 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Apoteker (207) | POS POM Ternate | 2 |
53 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1+ – Dokter Umum (208) | BADAN POM | 1 |
54 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Epidemiologi (302) | BADAN POM | 1 |
55 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Biologi (310) | BADAN POM | 1 |
56 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Biologi (310) | BBPOM Semarang | 1 |
57 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Biologi (310) | BBPOM Yogyakarta | 1 |
58 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Biologi (310) | BPOM Gorontalo | 1 |
59 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Biologi (310) | BPOM Kupang | 1 |
60 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Biologi (310) | BPOM Palu | 1 |
61 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Gizi/Gizi Masyarakat (312) | BADAN POM | 1 |
62 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BADAN POM | 1 |
63 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BBPOM Bandar Lampung | 1 |
64 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BBPOM Bandung | 1 |
65 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BBPOM Jakarta | 1 |
66 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BBPOM Makassar | 1 |
67 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BBPOM Padang | 1 |
68 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BPOM Batam | 1 |
69 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BPOM Gorontalo | 1 |
70 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BPOM Pangkalpinang | 1 |
71 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BPOM Serang | 1 |
72 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Kimia (316) | BADAN POM | 2 |
73 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Kimia (316) | BBPOM Bandung | 1 |
74 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Kimia (316) | BBPOM Samarinda | 1 |
75 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Kimia (316) | BBPOM Semarang | 1 |
76 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Kimia (316) | BPOM Palu | 1 |
77 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Teknologi Pangan (320) | BADAN POM | 2 |
78 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Teknologi Pangan (320) | BBPOM Palembang | 1 |
79 . | Pengawas Farmasi & Makanan | S1 – Teknologi Pangan (320) | BPOM Serang | 1 |
80 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BBPOM Banda Aceh | 1 |
81 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BBPOM Jayapura | 2 |
82 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BBPOM Manado | 1 |
83 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BBPOM Padang | 1 |
84 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BBPOM Palembang | 1 |
85 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BBPOM Pekanbaru | 1 |
86 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BBPOM Pontianak | 1 |
87 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BPOM Ambon | 2 |
88 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BPOM Batam | 1 |
89 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BPOM Gorontalo | 1 |
90 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BPOM Kendari | 1 |
91 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BPOM Manokwari | 1 |
92 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Farmasi/Analis Farmasi (423) | BPOM Pangkalpinang | 1 |
93 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Kimia/Analis Kimia (425) | BBPOM Medan | 1 |
94 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Kimia/Analis Kimia (425) | BBPOM Padang | 1 |
95 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Kimia/Analis Kimia (425) | BBPOM Palembang | 1 |
96 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Kimia/Analis Kimia (425) | BBPOM Yogyakarta | 1 |
97 . | Pengawas Farmasi & Makanan | D3 – Kimia/Analis Kimia (425) | BPOM Manokwari | 2 |
98 . | Penyusun Kerja Sama Luar Negeri | S1 – Hubungan Internasional (313) | BADAN POM | 1 |
99 . | Perancang Peraturan Perundang-Undangan | S1 – Hukum (Pidana) (315) | BADAN POM | 1 |
100 . | Perencana | S1+ – Apoteker (207) | BADAN POM | 2 |
101 . | Perencana | S1 – Ekonomi Pembangunan (311) | BADAN POM | 1 |
102 . | Perencana | S1 – Manajemen (317) | BADAN POM | 1 |
103 . | Perencana | S1 – Statistik (318) | BADAN POM | 1 |
104 . | Pranata Hubungan Masyarakat | S2 – Komunikasi (Publik) (104) | BADAN POM | 1 |
105 . | Pranata Komputer | S1 – Teknologi Informasi (319) | BADAN POM | 6 |
106 . | Pranata Komputer | S1 – Teknologi Informasi (319) | BBPOM Denpasar | 1 |
107 . | Pranata Komputer | S1 – Teknologi Informasi (319) | BBPOM Manado | 1 |
108 . | Pranata Komputer | S1 – Teknologi Informasi (319) | BBPOM Medan | 1 |
109 . | Pranata Komputer | S1 – Teknologi Informasi (319) | BBPOM Semarang | 1 |
110 . | Pranata Komputer | S1 – Teknologi Informasi (319) | BBPOM Surabaya | 1 |
111 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BADAN POM | 4 |
112 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BBPOM Banda Aceh | 1 |
113 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BBPOM Banjarmasin | 1 |
114 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BBPOM Jakarta | 1 |
115 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BBPOM Palembang | 1 |
116 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BBPOM Surabaya | 1 |
117 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BPOM Ambon | 1 |
118 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BPOM Manokwari | 1 |
119 . | Pranata Komputer | D3 – Komputer (426) | BPOM Pangkalpinang | 1 |
120 . | Statistisi | S1 – Statistik (318) | BADAN POM | 1 |
121 . | Teknisi Bangunan | D3 – Teknik Sipil (428) | BADAN POM | 1 |
122 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BBPOM Bandar Lampung | 1 |
123 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BBPOM Mataram | 1 |
124 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BBPOM Medan | 1 |
125 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BBPOM Semarang | 1 |
126 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BPOM Batam | 1 |
127 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BPOM Bengkulu | 1 |
128 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BPOM Kendari | 1 |
129 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BPOM Kupang | 1 |
130 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BPOM Palu | 1 |
131 . | Teknisi Instrumentasi | D3 – ELINS (Elektronika dan Instrumentasi) (422) | BPOM Pangkalpinang | 1 |
132 . | Verifikator Keuangan | D3 – Akuntansi (409) | BADAN POM | 3 |
133 . | Verifikator Keuangan | D3 – Akuntansi (409) | BBPOM Banda Aceh | 1 |
134 . | Verifikator Keuangan | D3 – Akuntansi (409) | BBPOM Jayapura | 1 |
135 . | Verifikator Keuangan | D3 – Akuntansi (409) | BBPOM Samarinda | 1 |
136 . | Verifikator Keuangan | D3 – Akuntansi (409) | BPOM Jambi | 1 |
137 . | Verifikator Keuangan | D3 – Akuntansi (409) | BPOM Palangkaraya | 1 |
138 . | Verifikator Keuangan | D3 – Akuntansi (409) | BPOM Palu | 1 |
Jumlah | 243 |
A. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Usia per tanggal 1 Desember 2010 :
i. Pendidikan D3 paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 30 November 1986).
ii. Pendidikan S1 paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 30 November 1984).
iii. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 30 November 1982).
iv. Pendidikan S2 paling tinggi 30 tahun (lahir setelah 30 November 1980)
c. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan di atas dan paling tinggi 35 tahun pada saat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Desember 2010 dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun mengabdi pada satu instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, terutama berkaitan dengan fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan) atau administrasi pemerintahan. Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan Instansi/Perusahaan.
d. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat diterima apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan nasional.
e. Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
i. Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
ii. Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00.
iii. Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
iv. Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00.
v. Pendidikan S2/Profesi Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (Pendidikan S2/Profesi dilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir-1.e.iii).
vi. PendidikanS2/ProfesiPerguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (Pendidikan S2/Profesidilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir-1.e.iv).
Catatan : Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 akan memberlakukan sistem ranking berdasarkan nilai IPK tertinggi sesuai dengan kebutuhan jabatan dan kompetensi untuk menentukan jumlah peserta ujian.
f. Tidak sedang dalam status belajar.
g. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM RI.
h. Memenuhi persyaratan alokasi formasi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
i. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
j. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
k. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
l. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
m.Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
b. Usia per tanggal 1 Desember 2010 :
i. Pendidikan D3 paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 30 November 1986).
ii. Pendidikan S1 paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 30 November 1984).
iii. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 30 November 1982).
iv. Pendidikan S2 paling tinggi 30 tahun (lahir setelah 30 November 1980)
c. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan di atas dan paling tinggi 35 tahun pada saat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Desember 2010 dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun mengabdi pada satu instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, terutama berkaitan dengan fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan) atau administrasi pemerintahan. Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan Instansi/Perusahaan.
d. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat diterima apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan nasional.
e. Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
i. Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
ii. Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00.
iii. Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
iv. Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00.
v. Pendidikan S2/Profesi Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (Pendidikan S2/Profesi dilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir-1.e.iii).
vi. PendidikanS2/ProfesiPerguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (Pendidikan S2/Profesidilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir-1.e.iv).
Catatan : Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 akan memberlakukan sistem ranking berdasarkan nilai IPK tertinggi sesuai dengan kebutuhan jabatan dan kompetensi untuk menentukan jumlah peserta ujian.
f. Tidak sedang dalam status belajar.
g. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM RI.
h. Memenuhi persyaratan alokasi formasi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
i. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
j. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
k. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
l. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
m.Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
2. Persyaratan Khusus :
a. Diutamakan yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat/TOEFL/IELTdengan nilai minimal 400 (TOEFL) atau setara yang masih berlaku dan dapat mengoperasikan program komputer MS Office.
b. Untuk formasi Sarjana Hukum diutamakan memiliki pengalaman dalam menangani kasus pidana atau penyusunan peraturan perundangan atau bantuan hukum.
c. Untuk formasi S2 Psikologi diutamakan S2 Psikologi Industri dan Organisasi dan/atau Psikologi Terapan.
d. Untuk formasi Apoteker di unit tertentu diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang QC atau produksi atau R&D.
e. Untuk formasi sarjana komputer diutamakan memiliki pengalaman di bidang pemrograman, dan/ atau menguasai aplikasi umum TIK.
f. Untuk yang lulus dengan predikat “cumlaude” akan menjadi prioritas.
a. Diutamakan yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat/TOEFL/IELTdengan nilai minimal 400 (TOEFL) atau setara yang masih berlaku dan dapat mengoperasikan program komputer MS Office.
b. Untuk formasi Sarjana Hukum diutamakan memiliki pengalaman dalam menangani kasus pidana atau penyusunan peraturan perundangan atau bantuan hukum.
c. Untuk formasi S2 Psikologi diutamakan S2 Psikologi Industri dan Organisasi dan/atau Psikologi Terapan.
d. Untuk formasi Apoteker di unit tertentu diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang QC atau produksi atau R&D.
e. Untuk formasi sarjana komputer diutamakan memiliki pengalaman di bidang pemrograman, dan/ atau menguasai aplikasi umum TIK.
f. Untuk yang lulus dengan predikat “cumlaude” akan menjadi prioritas.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara on-line pada tanggal 18 s.d 20 Oktober 2010melalui situs Badan POM RI yaitu http://e-recruitment.pom.go.id.
2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara on-line dapat langsung mengunduh dan mencetak :
a. Formulir Pendaftaran
b. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan (Lampiran-1)
c. Surat Pernyataan Tidak Dalam Status Belajar dan atau Tidak Akan Menuntut Penyesuaian Ijazah (Lampiran-2)
d. Surat Pernyataan Bersedia Menunjukan Dokumen Asli (Lampiran-3)
e. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Semua Unit Kerja Badan POM RI di Seluruh Wilayah NKRI (Lampiran-4)
3. Disamping melakukan pendaftaran secara on-line, pelamar harus mengirimkan berkas lamaran kepada Tim Pengadaaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 melalui PO BOX 3333 JKP 10033mulai tanggal 18 s.d. 21 Oktober 2010 (Cap Pos), serta harus diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2010, dengan melampirkan :
a. Surat lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar serta jabatan yang dipilih sesuai tabel formasi
Misal : Pendidikan : Apoteker
Jabatan yang dipilih : Pengawas Farmasi dan Makanan
b. Daftar Riwayat Hidup Singkat yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon/HP, jenis kelamin, agama, pendidikan formal/non formal, pengalaman kerja dan prestasi yang pernah dicapai, serta nama, alamat tempat tinggal, dan nomor teleponorang tua/wali.
c. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan cap dan tanda tangan asli sebanyak 1 (satu) lembar (Lihat Lampiran-5).
d. Fotocopy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan cap dan tanda tangan asli sebanyak 1 (satu) lembar (Lihat Lampiran-5).
e. Surat Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan Nasional bagi pelamar lulusan Perguran Tinggi dari luar negeri(Lihat Lampiran-5).
f. Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
g. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
h. Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan Instansi/Perusahaan bagi pelamar yang melebihi batas usia maksimal dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
i. Formulir pendaftaran, Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan, Surat Pernyataan tidak dalam status belajar dan atau tidak akan menuntut penyesuaian ijazah, Surat Pernyataan bersedia menunjukkan dokumen asli, Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di semua Unit Kerja Badan POM RI di seluruh wilayah NKRI yang dicetak pada 1 (satu) lembar kertas ukuran A4 yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp.6000,-.
4. Seluruh berkas pada butir 2a s/d 2i dimasukkan ke dalam stopmap berwarna :
Biru : untuk Pelamar S2
Merah : untuk Pelamar Profesi
Kuning : untuk Pelamar S1
Hijau : untuk Pelamar D3
Pada bagian kanan atas Stopmap dicantumkan nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, dan kualifikasi pendidikan. Selanjutnya stofmap dimasukkan dalam amplop berwarna coklat ukuran folio. Pada bagian kanan bawah amplop ditempel alamat yang dituju dan pada bagian kiri atas amplop ditempel nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, dan kualifikasi pendidikan.
5. Setiap Pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran. Pelamar yang mengirimkanlebih dari 1 (satu) berkas, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
6. Berkas lamaran yang sudah dikirimkan tidak dapat diambil kembali dan menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 untuk dimusnahkan.
1. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara on-line pada tanggal 18 s.d 20 Oktober 2010melalui situs Badan POM RI yaitu http://e-recruitment.pom.go.id.
2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara on-line dapat langsung mengunduh dan mencetak :
a. Formulir Pendaftaran
b. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan (Lampiran-1)
c. Surat Pernyataan Tidak Dalam Status Belajar dan atau Tidak Akan Menuntut Penyesuaian Ijazah (Lampiran-2)
d. Surat Pernyataan Bersedia Menunjukan Dokumen Asli (Lampiran-3)
e. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Semua Unit Kerja Badan POM RI di Seluruh Wilayah NKRI (Lampiran-4)
3. Disamping melakukan pendaftaran secara on-line, pelamar harus mengirimkan berkas lamaran kepada Tim Pengadaaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 melalui PO BOX 3333 JKP 10033mulai tanggal 18 s.d. 21 Oktober 2010 (Cap Pos), serta harus diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2010, dengan melampirkan :
a. Surat lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar serta jabatan yang dipilih sesuai tabel formasi
Misal : Pendidikan : Apoteker
Jabatan yang dipilih : Pengawas Farmasi dan Makanan
b. Daftar Riwayat Hidup Singkat yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon/HP, jenis kelamin, agama, pendidikan formal/non formal, pengalaman kerja dan prestasi yang pernah dicapai, serta nama, alamat tempat tinggal, dan nomor teleponorang tua/wali.
c. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan cap dan tanda tangan asli sebanyak 1 (satu) lembar (Lihat Lampiran-5).
d. Fotocopy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan cap dan tanda tangan asli sebanyak 1 (satu) lembar (Lihat Lampiran-5).
e. Surat Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan Nasional bagi pelamar lulusan Perguran Tinggi dari luar negeri(Lihat Lampiran-5).
f. Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
g. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
h. Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan Instansi/Perusahaan bagi pelamar yang melebihi batas usia maksimal dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
i. Formulir pendaftaran, Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan, Surat Pernyataan tidak dalam status belajar dan atau tidak akan menuntut penyesuaian ijazah, Surat Pernyataan bersedia menunjukkan dokumen asli, Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di semua Unit Kerja Badan POM RI di seluruh wilayah NKRI yang dicetak pada 1 (satu) lembar kertas ukuran A4 yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp.6000,-.
4. Seluruh berkas pada butir 2a s/d 2i dimasukkan ke dalam stopmap berwarna :
Biru : untuk Pelamar S2
Merah : untuk Pelamar Profesi
Kuning : untuk Pelamar S1
Hijau : untuk Pelamar D3
Pada bagian kanan atas Stopmap dicantumkan nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, dan kualifikasi pendidikan. Selanjutnya stofmap dimasukkan dalam amplop berwarna coklat ukuran folio. Pada bagian kanan bawah amplop ditempel alamat yang dituju dan pada bagian kiri atas amplop ditempel nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, dan kualifikasi pendidikan.
5. Setiap Pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran. Pelamar yang mengirimkanlebih dari 1 (satu) berkas, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
6. Berkas lamaran yang sudah dikirimkan tidak dapat diambil kembali dan menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 untuk dimusnahkan.
C. MEKANISME DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan melalui situs http://e-recruitment.pom.go.iddan/atau www.pom.go.id pada tanggal 27 Oktober 2010.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengunduh “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010”melalui situs http://e-recruitment.pom.go.id dengan terlebih dahulu melakukan login system menggunakan nomor registrasi dan password yang telah dimiliki pelamar.
c. Selanjutnya pelamar diwajibkan lapor diri ke Badan POM RI/Balai Besar POM/Balai POM sesuai tempat ujian yang dipilih dengan membawa “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” untuk distempel oleh Panitia setempat (diotentifikasi) pada tanggal 28 s.d 29 Oktober 2010.
d. “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” yang tidak diontentifikasi dinyatakan tidak berlaku dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
e. “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” yang telah diontentifikasi akan digunakan sampai dengan berakhirnya proses seleksi pengadaan CPNS Badan POM RI yaitu sampai dengan penempatan CPNS.
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan melalui situs http://e-recruitment.pom.go.iddan/atau www.pom.go.id pada tanggal 27 Oktober 2010.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengunduh “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010”melalui situs http://e-recruitment.pom.go.id dengan terlebih dahulu melakukan login system menggunakan nomor registrasi dan password yang telah dimiliki pelamar.
c. Selanjutnya pelamar diwajibkan lapor diri ke Badan POM RI/Balai Besar POM/Balai POM sesuai tempat ujian yang dipilih dengan membawa “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” untuk distempel oleh Panitia setempat (diotentifikasi) pada tanggal 28 s.d 29 Oktober 2010.
d. “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” yang tidak diontentifikasi dinyatakan tidak berlaku dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
e. “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” yang telah diontentifikasi akan digunakan sampai dengan berakhirnya proses seleksi pengadaan CPNS Badan POM RI yaitu sampai dengan penempatan CPNS.
2. Ujian Tulis
a. Ujian tulis dilaksanakan secara serentak pada hari Senin tanggal 1 November 2010 mulai pukul 08.00 WIB s.d selesai oleh Badan POM RI, Balai Besar POM, dan Balai POM di seluruh Indonesia. Untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang dilaksanakan oleh Badan POM RI serta untuk Balai POM di Manokwari dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Jayapura.
b. Tempat pelaksanaan Ujian Tulis dapat dilihat pada situs Badan POM RI www.pom.go.iddan/atau di Badan POM RI/Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia.
c. Pelamar wajib membawa Asli “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” yang telah diotentifikasi, Asli Kartu Identitas Diri yang masih berlaku, pensil 2B, penghapus, rautan, dan papan alas tulis.
d. Pelamar mengikuti ujian sesuai dengan tempat yang ditunjuk.
e. Materi ujian tulis adalah :
i. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
1) Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi unsur wawasan nasional, regional,dan internasional.
2) Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi unsur kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran.
3) Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi unsur kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
ii. Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
f. Pelamar yang lulus ujian tulis diumumkan pada tanggal 13 November 2010.
g. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis wajib lapor diri di tempat otentifikasi pada tanggal 15 November 2010 saat jam kerja untuk dapat mengikuti tes wawancara sesuai jadwal.
a. Ujian tulis dilaksanakan secara serentak pada hari Senin tanggal 1 November 2010 mulai pukul 08.00 WIB s.d selesai oleh Badan POM RI, Balai Besar POM, dan Balai POM di seluruh Indonesia. Untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang dilaksanakan oleh Badan POM RI serta untuk Balai POM di Manokwari dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Jayapura.
b. Tempat pelaksanaan Ujian Tulis dapat dilihat pada situs Badan POM RI www.pom.go.iddan/atau di Badan POM RI/Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia.
c. Pelamar wajib membawa Asli “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010” yang telah diotentifikasi, Asli Kartu Identitas Diri yang masih berlaku, pensil 2B, penghapus, rautan, dan papan alas tulis.
d. Pelamar mengikuti ujian sesuai dengan tempat yang ditunjuk.
e. Materi ujian tulis adalah :
i. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
1) Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi unsur wawasan nasional, regional,dan internasional.
2) Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi unsur kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran.
3) Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi unsur kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
ii. Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
f. Pelamar yang lulus ujian tulis diumumkan pada tanggal 13 November 2010.
g. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis wajib lapor diri di tempat otentifikasi pada tanggal 15 November 2010 saat jam kerja untuk dapat mengikuti tes wawancara sesuai jadwal.
3. Wawancara
a. Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 20 November 2010 sesuai jadwal yang telah ditetapkan di Badan POM RI serta seluruh Balai Besar POM/Balai POM, kecuali untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang dilaksanakan di Badan POM RI serta untuk Balai POM di Manokwari dilaksanakan di Balai Besar POM di Jayapura.
b. Pada waktu wawancara,peserta wawancara wajib menyerahkan :
i. Hasil Psikotes.
Psikotes dilakukan oleh Psikolog (Industri dan Organisasi) yang telah mendapat Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
ii. Surat keterangan tidak buta warna dari dokter pemerintah.
iii. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 1 Oktober 2010).
iv. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah (pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 1 Oktober 2010).
v. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku s.d. 1 Januari 2011.
vi. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (yang masih berlaku).
vii. Mengisi dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (Formulir disediakan oleh Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010).
viii. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar.
a. Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 20 November 2010 sesuai jadwal yang telah ditetapkan di Badan POM RI serta seluruh Balai Besar POM/Balai POM, kecuali untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang dilaksanakan di Badan POM RI serta untuk Balai POM di Manokwari dilaksanakan di Balai Besar POM di Jayapura.
b. Pada waktu wawancara,peserta wawancara wajib menyerahkan :
i. Hasil Psikotes.
Psikotes dilakukan oleh Psikolog (Industri dan Organisasi) yang telah mendapat Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
ii. Surat keterangan tidak buta warna dari dokter pemerintah.
iii. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 1 Oktober 2010).
iv. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah (pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 1 Oktober 2010).
v. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku s.d. 1 Januari 2011.
vi. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (yang masih berlaku).
vii. Mengisi dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (Formulir disediakan oleh Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010).
viii. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar.
4. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Pelamar yang diterima menjadi CPNS Badan POM RI akan diumumkan pada tanggal 25 November 2010melalui situs Badan POM RI www.pom.go.iddan/atau di Badan POM RI/Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib lapor diri pada tanggal 25s.d 26 November 2010 di masing-masing tempat otentifikasi dengan memperlihatkan Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010 yang telah diotentifikasi oleh panitia setempat.
a. Pelamar yang diterima menjadi CPNS Badan POM RI akan diumumkan pada tanggal 25 November 2010melalui situs Badan POM RI www.pom.go.iddan/atau di Badan POM RI/Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib lapor diri pada tanggal 25s.d 26 November 2010 di masing-masing tempat otentifikasi dengan memperlihatkan Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2010 yang telah diotentifikasi oleh panitia setempat.
D. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses pengadaan CPNS.
2. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada setiap tahap ujian/seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Badan POM RI, maka Kepala Badan POM RI berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Badan POM RI.
3. Apabila Pelamar yang sudah dinyatakan diterima sebagai CPNS Badan POM RI mengundurkan diri setelah diproses ke Badan Kepegawaian Negara dan/atau mengundurkan diri dengan alasan apapun setelah penempatan maka ybs wajibmengembalikan biaya pengadaan CPNS sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)melalui Kas Negara.
4. Apabila terdapat kekurangan/kelebihan pelamar pada jabatan tertentu maka Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 berhak mengubah penempatan dalam jabatan bagi pelamar yang dinyatakan lulus.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
1. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses pengadaan CPNS.
2. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada setiap tahap ujian/seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Badan POM RI, maka Kepala Badan POM RI berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Badan POM RI.
3. Apabila Pelamar yang sudah dinyatakan diterima sebagai CPNS Badan POM RI mengundurkan diri setelah diproses ke Badan Kepegawaian Negara dan/atau mengundurkan diri dengan alasan apapun setelah penempatan maka ybs wajibmengembalikan biaya pengadaan CPNS sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)melalui Kas Negara.
4. Apabila terdapat kekurangan/kelebihan pelamar pada jabatan tertentu maka Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 berhak mengubah penempatan dalam jabatan bagi pelamar yang dinyatakan lulus.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
Jakarta, 4 Oktober 2010
Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010
Ketua Tim Pelaksana
Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2010
Ketua Tim Pelaksana
dr. M. Hayatie Amal, MPH.
NIP. 195405281982032001
NIP. 195405281982032001
Download Info Selengkapnya :
- Latihan Soal CPNS : Link 1, Link 2
- Pendaftaran Online