P E N G U M U M A N
Nomor: KP.01.03-Mn/522.1
Nomor: KP.01.03-Mn/522.1
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
TINGKAT PASCA SARJANA (S2), SARJANA (S1),
DIPLOMA EMPAT (D4) UNTUK GOLONGAN III,
SERTA TINGKAT DIPLOMA TIGA (D3) UNTUK GOLONGAN II
TAHUN ANGGARAN 2010
DIPLOMA EMPAT (D4) UNTUK GOLONGAN III,
SERTA TINGKAT DIPLOMA TIGA (D3) UNTUK GOLONGAN II
TAHUN ANGGARAN 2010
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Pasca Sarjana, Sarjana, Diploma Empat, dan Diploma Tiga, baik pria maupun wanita, untuk mengikuti seleksi pengadaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang akan ditempatkan baik di Pusat maupun di Daerah.
1. Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan adalah: 38 untuk formasi S.2, 1.638 untuk formasi S.1/D.IV, dan 423 untuk formasi D.III.
2. Periode pendaftaran secara online dibuka tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan keterangan lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
4. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya.
2. Periode pendaftaran secara online dibuka tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan keterangan lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
4. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya.
Jakarta, 4 Oktober 2010
A.N. MENTERI PEKERJAAN UMUM
Sekretaris Jenderal,
A.N. MENTERI PEKERJAAN UMUM
Sekretaris Jenderal,
– ttd –
Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP
NIP. 110023320
NIP. 110023320
I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH
No. | JURUSAN/PROGRAM STUDI | JUMLAH FORMASI | |
Pasca Sarjana (S2) | 38 | Orang | |
1 | Teknik Sipil Jalan/Konstruksi/Keairan | 24 | Orang |
2 | Perencanaan Wilayah Kota/Planologi | 10 | Orang |
3 | Kebijakan Publik/Studi Pembangunan | 4 | Orang |
Sarjana (S1)/Diploma Empat (D4) | 1.638 | Orang | |
1 | Teknik Sipil Jalan/Konstruksi/Keairan | 918 | Orang |
2 | Perencanaan Wilayah Kota/Planologi | 33 | Orang |
3 | Arsitektur | 41 | Orang |
4 | Teknik Lingkungan | 25 | Orang |
5 | Geodesi | 15 | Orang |
6 | Geologi | 17 | Orang |
7 | Geografi | 7 | Orang |
8 | Teknik Elektro Arus Lemah | 10 | Orang |
9 | Teknik Mesin | 24 | Orang |
10 | Kimia/Biologi | 4 | Orang |
11 | Teknologi Pertanian/Mekanisasi Pertanian/Sosial Ekonomi Pertanian | 9 | Orang |
12 | Teknik Industri | 3 | Orang |
13 | Teknik Informatika/ Manajemen Informatika | 137 | Orang |
14 | Komunikasi Massa/Jurnalisme/Humas/Desain Multimedia/ Desain Komunikasi Visual | 28 | Orang |
15 | Ekonomi Akuntansi | 179 | Orang |
16 | Ekonomi Manajemen/Studi Pembangunan | 35 | Orang |
17 | Hukum Perdata/Hukum Tata Negara/Ilmu Hukum | 33 | Orang |
18 | Hubungan Internasional | 2 | Orang |
19 | Sosiologi | 3 | Orang |
20 | Administrasi Negara/Administrasi Publik | 101 | Orang |
21 | Perpustakaan | 7 | Orang |
22 | Psikologi | 3 | Orang |
23 | Pendidikan Teknik Sipil | 4 | Orang |
Diploma Tiga (D3) | 423 | Orang | |
1 | Teknik Sipil | 120 | Orang |
2 | Teknik Lingkungan | 12 | Orang |
3 | Geodesi | 12 | Orang |
4 | Teknik Elektro Arus Lemah | 4 | Orang |
5 | Teknik Mesin | 26 | Orang |
6 | Teknik Informatika/Manajemen Informatika | 103 | Orang |
7 | Administrasi Perkantoran/Manajemen Administrasi | 47 | Orang |
8 | Ekonomi | 42 | Orang |
9 | Kimia/Analis Kimia | 6 | Orang |
10 | Komunikasi (Humas) | 7 | Orang |
11 | Ilmu Keperawatan | 4 | Orang |
12 | Sekretari/Sekretaris | 40 | Orang |
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik).
8. Peserta tidak dalam kondisi hamil dan bersedia tidak hamil selama berstatus sebagai CPNS yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tidak Hamil.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik).
8. Peserta tidak dalam kondisi hamil dan bersedia tidak hamil selama berstatus sebagai CPNS yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tidak Hamil.
III. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM
1. Berijazah Pasca Sarjana (S2), Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B, PT Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional, atau dari Perguruan Tinggi Swasta di bawah pembinaan Kementerian PU.
2. Persyaratan Indek Prestasi Kumulatif (IPK):
. Pelamar berpendidikan D3, IPK minimal 2,75;
. Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 2,75;
. Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3;
. Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 3,00.
. Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3,25. Pelamar S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Pelamar dari jenjang pendidikan D4, S1, dan S2 menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (diterbitkan pada tahun 2010). Hasil tes yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:
. EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2.
. TOEFL ® IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 untuk D4, S1, dan S2.
. IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5 untuk D4, S1, dan S2.
5. Institutional TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2 dapat digunakan sebagai persyaratan sementara untuk mengikuti ujian tertulis. Bila pelamar dinyatakan lulus ujian tertulis, maka pelamar yang bersangkutan wajib menyampaikan hasil tes kemampuan bahasa Inggris sesuai persyaratan butir d pada saat/selama masa registrasi ulang.
6. Usia Pelamar Umum pada tanggal 31 Desember 2010 adalah sebagai berikut:
. Berusia 28 tahun (lahir tahun 1982 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, dan S1.
. Berusia tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat S2.
1. Berijazah Pasca Sarjana (S2), Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B, PT Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional, atau dari Perguruan Tinggi Swasta di bawah pembinaan Kementerian PU.
2. Persyaratan Indek Prestasi Kumulatif (IPK):
. Pelamar berpendidikan D3, IPK minimal 2,75;
. Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 2,75;
. Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3;
. Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 3,00.
. Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3,25. Pelamar S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Pelamar dari jenjang pendidikan D4, S1, dan S2 menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (diterbitkan pada tahun 2010). Hasil tes yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:
. EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2.
. TOEFL ® IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 untuk D4, S1, dan S2.
. IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5 untuk D4, S1, dan S2.
5. Institutional TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2 dapat digunakan sebagai persyaratan sementara untuk mengikuti ujian tertulis. Bila pelamar dinyatakan lulus ujian tertulis, maka pelamar yang bersangkutan wajib menyampaikan hasil tes kemampuan bahasa Inggris sesuai persyaratan butir d pada saat/selama masa registrasi ulang.
6. Usia Pelamar Umum pada tanggal 31 Desember 2010 adalah sebagai berikut:
. Berusia 28 tahun (lahir tahun 1982 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, dan S1.
. Berusia tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat S2.
IV. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
1. Pendidikan, IPK, kualifikasi pendidikan, dan kemampuan bahasa Inggris sebagaimana yang diatur pada butir III.a sampai dengan butir III.e di atas.
2. Usia Pelamar dari Pegawai Tidak Tetap pada tanggal 1 Desember 2010 adalah tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, S1, dan S2.
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Satminkal/Unit Kerja sesuai format yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Penempatan PTT yang dinyatakan lulus merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal.
1. Pendidikan, IPK, kualifikasi pendidikan, dan kemampuan bahasa Inggris sebagaimana yang diatur pada butir III.a sampai dengan butir III.e di atas.
2. Usia Pelamar dari Pegawai Tidak Tetap pada tanggal 1 Desember 2010 adalah tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, S1, dan S2.
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Satminkal/Unit Kerja sesuai format yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Penempatan PTT yang dinyatakan lulus merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal.
V. PENDAFTARAN
1. Proses pendaftaran Pelamar dapat dilihat melalui website Kementerian Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.
2. Periode Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
4. Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 2 November 2010 pukul 10.00 WIB s.d. tanggal 5 November 2010 pukul 22.00 WIB.
5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti tes.
6. Apabila terdapat data ganda peserta, maka akan digunakan data yang terakhir.
1. Proses pendaftaran Pelamar dapat dilihat melalui website Kementerian Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.
2. Periode Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
4. Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 2 November 2010 pukul 10.00 WIB s.d. tanggal 5 November 2010 pukul 22.00 WIB.
5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti tes.
6. Apabila terdapat data ganda peserta, maka akan digunakan data yang terakhir.
VI. JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI
Berikut adalah Jadwal dan Tahapan Seleksi dalam Pengadaan CPNS Kementerian PU Tahun 2010:
No. TAHAPAN / JADWAL SELEKSI Tanggal
1. Pendaftaran secara online 18-31 Okt 2010
2. Pencetakan Tanda Peserta 2-5 Nov 2010
3. Penyampaian Berkas Lamaran & Ujian Tertulis 6 Nov 2010
4. Pengumuman Hasil Ujian Tertulis Paling lambat akhir November 2010
Berikut adalah Jadwal dan Tahapan Seleksi dalam Pengadaan CPNS Kementerian PU Tahun 2010:
No. TAHAPAN / JADWAL SELEKSI Tanggal
1. Pendaftaran secara online 18-31 Okt 2010
2. Pencetakan Tanda Peserta 2-5 Nov 2010
3. Penyampaian Berkas Lamaran & Ujian Tertulis 6 Nov 2010
4. Pengumuman Hasil Ujian Tertulis Paling lambat akhir November 2010
VII. PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN DAN UJIAN TERTULIS
Seleksi dilakukan dengan tahapan (sistem gugur) sebagai berikut:
1. Peserta menyampaikan dua set berkas lamaran yang sudah dilegalisasi kepada petugas pada tanggal 6 November 2010 sebelum peserta memasuki ruang ujian.
2. Kelengkapan berkas lamaran bagi Pelamar Umum:
Seleksi dilakukan dengan tahapan (sistem gugur) sebagai berikut:
1. Peserta menyampaikan dua set berkas lamaran yang sudah dilegalisasi kepada petugas pada tanggal 6 November 2010 sebelum peserta memasuki ruang ujian.
2. Kelengkapan berkas lamaran bagi Pelamar Umum:
1. Hasil cetak Nomor Berkas sesuai yang diperoleh pada saat pendaftaran secara online, dibubuhi materai, dan ditandatangani.
2. Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
. Fotokopi ijazah S2, S1, D4, atau D3 berikut transkrip dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang sudah dilegalisasi sesuai persyaratan:
* Universitas / Institut, oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
* Sekolah Tinggi, oleh Ketua / Pembantu / Ketua Bidang Akademik.
* Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
. 1 (satu) duplikat Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris / 1 (satu) fotokopi Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang sudah dilegalisasi.
. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
. Fotokopi Akte Kelahiran.
. Surat Pernyataan yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri setelah melakukan registrasi ulang) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bermaterai Rp.6.000,- sesuai dengan contoh dalam website.
. Khusus PTT dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Sekretaris Satminkal / Direktur / Kepala Biro / Kepala Pusat / Kepala Balai Besar di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
2. Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
. Fotokopi ijazah S2, S1, D4, atau D3 berikut transkrip dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang sudah dilegalisasi sesuai persyaratan:
* Universitas / Institut, oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
* Sekolah Tinggi, oleh Ketua / Pembantu / Ketua Bidang Akademik.
* Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
. 1 (satu) duplikat Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris / 1 (satu) fotokopi Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang sudah dilegalisasi.
. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
. Fotokopi Akte Kelahiran.
. Surat Pernyataan yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri setelah melakukan registrasi ulang) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bermaterai Rp.6.000,- sesuai dengan contoh dalam website.
. Khusus PTT dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Sekretaris Satminkal / Direktur / Kepala Biro / Kepala Pusat / Kepala Balai Besar di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
3. Berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Warna Map untuk Pelamar Umum: D3 (hijau tua), S1/D4 (kuning), S2 (biru). Untuk Pegawai Tidak Tetap: D3 (hijau muda), S1/D4 (merah), S2 (coklat).
4. Cantumkan informasi pelamar pada amplop (disediakan oleh sistem pada saat selesai pendaftaran online).
5. Seleksi Administratif akan dilakukan setelah pelaksanaan Ujian Tertulis dengan melihat pemenuhan persyaratan di atas. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau terdapat perbedaan data antara database pelamar dengan berkas yang disampaikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. Penyelenggaraan tes dilaksanakan secara regional di empat lokasi yang dapat dipilih oleh peserta, namun peserta tes dianjurkan untuk memilih lokasi sesuai rincian berikut:
. Medan (NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan Riau),
. Jakarta (Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat),
. Surabaya (Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur) dan,
. Makassar (Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat).
4. Ujian Tertulis meliputi: a. Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Ke-PU-an, Bahasa Indonesia, Pancasila, Tata Negara, Sejarah dan Kebijakan Pemerintah, Tes Bakat Skolastik, dan Tes Skala Kematangan) dan b. Tes Kompetensi Bidang (sesuai kualifikasi pendidikan peserta). Waktu dan lokasi Ujian Tertulis akan ditentukan kemudian.
5. Hasil Ujian Tertulis akan diumumkan melalui website Kementerian Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Cantumkan informasi pelamar pada amplop (disediakan oleh sistem pada saat selesai pendaftaran online).
5. Seleksi Administratif akan dilakukan setelah pelaksanaan Ujian Tertulis dengan melihat pemenuhan persyaratan di atas. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau terdapat perbedaan data antara database pelamar dengan berkas yang disampaikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. Penyelenggaraan tes dilaksanakan secara regional di empat lokasi yang dapat dipilih oleh peserta, namun peserta tes dianjurkan untuk memilih lokasi sesuai rincian berikut:
. Medan (NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan Riau),
. Jakarta (Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat),
. Surabaya (Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur) dan,
. Makassar (Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat).
4. Ujian Tertulis meliputi: a. Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Ke-PU-an, Bahasa Indonesia, Pancasila, Tata Negara, Sejarah dan Kebijakan Pemerintah, Tes Bakat Skolastik, dan Tes Skala Kematangan) dan b. Tes Kompetensi Bidang (sesuai kualifikasi pendidikan peserta). Waktu dan lokasi Ujian Tertulis akan ditentukan kemudian.
5. Hasil Ujian Tertulis akan diumumkan melalui website Kementerian Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Kementerian Pekerjaan Umum.
VIII. LAIN-LAIN
1. Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2. Kementerian Pekerjaan Umum tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon PNS.
3. Panitia membuka jalur pelayanan telepone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (18 Oktober-5 November 2010, Senin-Jumat, 09:00-15:00 WIB). Panitia tidak melayani sms.
Informasi Persyaratan Administratif Informasi Sistem online
0838 7034 9770 (Dina)
0838 7034 9780 (Neneng) 0838 7034 9790 (Sam)
4. Lamaran tanpa nomor berkas lamaran dianggap tidak berlaku dan tidak akan diperiksa oleh panitia. Panitia hanya memeriksa 1 (satu) berkas lamaran untuk 1 (satu) Nomor Berkas.
5. Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan ijazah asli pelamar tersebut jika ia dinyatakan lulus. Namun, jika pelamar yang dinyatakan lulus tidak dapat menunjukkan Ijazah asli pada saat pemberkasan (setelah pengumuman kelulusan), maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan akan digantikan oleh pelamar dengan peringkat nilai di bawahnya.
6. Bagi pelamar lulusan luar negeri harap melampirkan konversi transkrip nilai yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Berkas lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebelum pengumuman Pengadaan CPNS Tahun 2010 dianggap tidak berlaku.
8. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
9. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan dan seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010 dapat dilihat pada website Kementerian PU (http://www.pu.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya.
1. Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2. Kementerian Pekerjaan Umum tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon PNS.
3. Panitia membuka jalur pelayanan telepone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (18 Oktober-5 November 2010, Senin-Jumat, 09:00-15:00 WIB). Panitia tidak melayani sms.
Informasi Persyaratan Administratif Informasi Sistem online
0838 7034 9770 (Dina)
0838 7034 9780 (Neneng) 0838 7034 9790 (Sam)
4. Lamaran tanpa nomor berkas lamaran dianggap tidak berlaku dan tidak akan diperiksa oleh panitia. Panitia hanya memeriksa 1 (satu) berkas lamaran untuk 1 (satu) Nomor Berkas.
5. Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan ijazah asli pelamar tersebut jika ia dinyatakan lulus. Namun, jika pelamar yang dinyatakan lulus tidak dapat menunjukkan Ijazah asli pada saat pemberkasan (setelah pengumuman kelulusan), maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan akan digantikan oleh pelamar dengan peringkat nilai di bawahnya.
6. Bagi pelamar lulusan luar negeri harap melampirkan konversi transkrip nilai yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Berkas lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebelum pengumuman Pengadaan CPNS Tahun 2010 dianggap tidak berlaku.
8. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
9. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan dan seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010 dapat dilihat pada website Kementerian PU (http://www.pu.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya.
Jakarta, 4 Oktober 2010
A.N. MENTERI PEKERJAAN UMUM
Sekretaris Jenderal,
Sekretaris Jenderal,
– ttd –
Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP
NIP. 110023320
NIP. 110023320
Selanjutnya Bagi yang berminat silakan :
- Latihan Soal CPNS : Link 1, Link 2
- Pendaftaran Online CPNS PU 2010